Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dulunya lebih dikenal dengan nama Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru adalah sebuah pos Imigrasi yang berlokasi di Kotabaru di bawah wilayah Kantor Imigrasi Banjarmasin. Pesatnya perkembangan pembangunan saat itu di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru dipandang perlu didirikan Kantor Imigrasi baru demi kelancaran pelaksanaan tugas Keimigrasian dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di daerah tersebut. Maka melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01–PR.07.04 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02–PR.07.04 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terbentuklah Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Kotabaru. Pada tahun 2006 Kantor Imigrasi Kelas III Kotabaru naik kelas menjadi Kelas II sesuai dengan Keputusan Menteri Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Dari Kelas I Menjadi Kelas I Khusus dan Kantor Imigrasi Kelas III Menjadi Kelas II.
Pada tahun 2006 dan 2007 mulai dibicarakan perencanaan pembangunan gedung Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru di Batulicin, Tanah Bumbu. Pada tanggal 12 September 2007 di bawah pimpinan Bpk. LUMAKSONO,SH.,MH pembangunan gedung baru di Batulicin sudah terlaksana dan pada tanggal 08 Juni 2008 pembangunan gedung baru sudah selesai.
Kemudian pada tanggal 24 Februari 2014 Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru di Batulicin mulai beroperasional di gedung kantor yang baru. Pada tanggal 21 Maret 2014 Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Bpk. IDA BAGUS K. ADNYANA, SH.,MH melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru di Batulicin dalam rangka uji kelayakan, dan pada saat itu pula beliau mengusulkan untuk perubahan Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin. Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01-PR.07.04 Tahun 2006, Tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas 1 Menjadi Kelas 1 Khusus dan Kantor Imigrasi Kelas 3 Menjadi Kelas 2, dalam daftar Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka pada tanggal 25 November 2014, diresmikannya Perubahan Nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin.
Setelah diresmikan, Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru resmi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin. Pada kesempatan itu juga, mendapat sambutan dari Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang dalam sambutannya mengatakan menyambut baik dan gembira dengan akan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin. Pada tahun 2018 berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berada di bawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Dharma Praja, Gunung Tinggi, Kab.Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin meliputi 2 (dua) Kabupaten yaitu : Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan menggelar Layanan Eazy Passport berlokasi di Kantor Pemda Kotabaru.


