
Batulicin – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, Rabu (6/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi vertikal. Kantor Imigrasi Batulicin dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Harjuno Herlambang. Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda yang mengatur pencabutan Perda terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin. Dengan disahkannya peraturan daerah ini, diharapkan dapat mendukung penataan wilayah administratif yang lebih efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Batulicin. Kehadiran Kantor Imigrasi Batulicin dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan kesiapan pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika perubahan wilayah administratif.



