



Batulicin – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan fungsi kehumasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus mengoptimalkan pengelolaan media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari transformasi komunikasi pemerintah yang tidak lagi bersifat satu arah, melainkan mengedepankan interaksi yang lebih humanis, terbuka, dan informatif. Media sosial menjadi kanal strategis dalam menyampaikan informasi keimigrasian, edukasi publik, serta membangun citra positif institusi.
Dalam implementasinya, fungsi kehumasan didorong untuk lebih aktif dalam memproduksi konten yang kreatif, relevan, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, kecepatan dalam merespons pertanyaan maupun aduan masyarakat juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan imigrasi.
Tidak hanya sebagai sarana publikasi, media sosial juga dimanfaatkan sebagai alat monitoring opini publik, sehingga setiap masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui penguatan fungsi kehumasan ini, Kantor Imigrasi Batulicin berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang akurat, transparan, dan membangun kedekatan dengan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”

