Batulicin – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 pada tanggal 7 hingga 11 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi serentak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing.
Dalam pelaksanaannya, Tim Inteldakim melakukan pengawasan ke sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi perusahaan, mess karyawan, serta penginapan yang menjadi lokasi tinggal maupun aktivitas Warga Negara Asing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa beberapa Warga Negara Asing yang bekerja aktif tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Seluruhnya terbukti memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, sah, dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dari keseluruhan rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. Dengan demikian, seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan, Tim Operasi Wirawaspada juga memberikan imbauan kepada pihak perusahaan dan pengelola penginapan terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan Orang Asing serta pengurusan izin tinggal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif guna meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung tertib administrasi keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, menciptakan ketertiban, serta memberikan kepastian hukum di bidang keimigrasian.


