Pembayaran Layanan Keimigrasian Harus Dilakukan Paling Lambat Pada 31 Desember 2024

WhatsApp Image 2024 12 30 at 13.54.43

 

Pemohon layanan keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal serta dokumen keimigrasian lainnya) yang sudah menerima kode billing harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59. Pasalnya, pada pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2025, kode billing yang sebelumnya menggunakan induk satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM akan beralih induk menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini merupakan salah satu penyesuaian pasca restrukturisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Ini bagian dari proses transisi. Karena itu, kami mengimbau kepada setiap pemohon yang sudah menerima kode billing pembayaran agar segera menyelesaikan pembayaran sebelum masuk pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2024. Imbauan ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan visa dan akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran,” jelas Ketua Tim Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (27/12/2024).

Achmad melanjutkan, jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon harus mengulang seluruh proses dari awal dengan kode Kemenimipas. Sementara itu, aplikasi layanan keimigrasian hanya dapat diakses sampai dengan pukul 20.00 WIB tanggal 31 Desember 2024 karena selanjutnya akan dilakukan maintenance kesisteman dalam rangka peralihan kode Kementerian/Lembaga dan kode Satuan Kerja.

Ditjen Imigrasi menggunakan kode billing untuk pembayaran seluruh layanan keimigrasian termasuk paspor, visa dan izin tinggal. Kode billing merupakan bagian dari Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), yakni sistem penagihan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking.

“Pemohon yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi live chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id pada hari kerja di Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dharma Praja Gunung Tinggi Batulicin, Kab. Tanah Bumbu
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-5069-200
PikPng.com email png 581646   batulicin.kanim@gmail.com
    kanim_batulicin@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_batulicin@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptimi new
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BATULICIN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Poros Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  +62 811-5069-200
  batulicin.kanim@gmail.com
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI