
Tanah Bumbu, 15 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan ini berlangsung di PT. Transcoal Minergy (TCM), perusahaan tambang batubara yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tanah Bumbu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kodim 1022 Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Danposal, Koordinator Wilayah BINDA, serta Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.
Berdasarkan data perusahaan, PT. TCM memperkerjakan 189 TKA asal Tiongkok, dengan rincian 161 TKA aktif dan 28 TKA cuti.
Setelah melakukan diskusi dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Nanang Susanto selaku Kepala HRD PT. TCM, tim gabungan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian TKA, meliputi paspor dan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh TKA dinyatakan memiliki dokumen resmi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batulicin, Reza Andika Ihromi, menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan tetap perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Kegiatan operasi gabungan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarinstansi serta memastikan penegakan hukum dan pengawasan orang asing di Kabupaten Tanah Bumbu berjalan sesuai aturan.
[09.47, 16/8/2025] Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Official: Kantor Imigrasi Batulicin bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT. Transcoal Minergy, Tanah Bumbu (15/8).
PT. Transcoal Minergy (TCM) merupakan perusahaan tambang batubara yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Berdasarkan data perusahaan, PT. TCM memperkerjakan 189 TKA asal Tiongkok, dengan rincian 161 TKA aktif dan 28 TKA cuti.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA asal Tiongkok memiliki dokumen resmi dan tidak ditemukan pelanggaran administratif.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memastikan keberadaan TKA di Tanah Bumbu sesuai dengan aturan yang berlaku.

