
Banjarmasin (05/05/2025) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan audiensi dengan Bupati Kotabaru. Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi keimigrasian guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, dibahas beberapa poin penting, salah satunya adalah rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Imigrasi Batulicin dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang direncanakan pada 1 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Kotabaru.
Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan publik, Kantor Imigrasi Batulicin akan melaksanakan pelayanan Eazy Passport di wilayah Kotabaru sebanyak empat kali setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian, khususnya pembuatan paspor, kepada masyarakat Kotabaru tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Batulicin.
Selain itu, turut dibahas rencana pembangunan atau renovasi gedung pelayanan keimigrasian di Kotabaru. Saat ini, prosesnya masih menunggu hasil peninjauan langsung dari Bupati Kotabaru. Pemerintah daerah pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Tak hanya layanan paspor, Kantor Imigrasi Batulicin juga berencana mengaktifkan layanan izin tinggal serta pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Kotabaru sebagai bagian dari optimalisasi fungsi pengawasan keimigrasian di daerah tersebut.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan tepat bagi masyarakat.


