Imigrasi Batulicin Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Keimigrasian antara Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan selatan dengan Pemda Kotabaru

RAPAT_PKS_PEMDA_KOTABARU.JPG

Banjarbaru (26/05/2025) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menghadiri rapat tindak lanjut pembahasan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan dan Kantor Imigrasi Batulicin dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, . Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Hotel Novotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Ferizal, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Eka Saprudin beserta jajaran, serta Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional, Ahmad Khumaidi, bersama tim dari Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci isi dan implementasi teknis dari dokumen kerja sama, termasuk rencana pelaksanaan layanan keimigrasian secara langsung di Kabupaten Kotabaru. Layanan yang akan diberikan meliputi penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia serta layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, yang pelaksanaannya akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan dijalankan oleh Kantor Imigrasi Batulicin sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, Ferizal, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. “Dengan kerja sama ini, masyarakat tidak lagi harus datang jauh ke kantor imigrasi. Kami hadir langsung di daerah dengan layanan yang terjadwal dan terfasilitasi,” ujarnya.

Ahmad Khumaidi, mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa model kerja sama ini merupakan bagian dari kebijakan transformasi pelayanan publik. “Kami mendukung penuh langkah-langkah sinergis seperti ini yang memudahkan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan imigrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, menyampaikan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman ini merupakan landasan penting dalam membangun sinergi antarinstansi. “Nota Kesepahaman ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen jangka panjang untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan di daerah. Ini adalah pijakan awal agar seluruh jajaran dapat bekerja dalam satu visi pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, rencananya penandatanganan resmi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama akan dilaksanakan pada 1 Juni 2025 bertempat di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Kotabaru.

Foto_Bersama_PKS_PEMDA_KOTABARU.JPG

 

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dharma Praja Gunung Tinggi Batulicin, Kab. Tanah Bumbu
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-5069-200
PikPng.com email png 581646   batulicin.kanim@gmail.com
    kanim_batulicin@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_batulicin@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptimi new
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BATULICIN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Poros Dharma Praja Gunung Tinggi, Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  +62 811-5069-200
  batulicin.kanim@gmail.com
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI